Perlahan Tapi Pasti, Ini Rencana Bauran EBT Pemerintah hingga 2060

Minggu, 28 September 2025 | 16:10:03 WIB
PLTP Lumut Balai Unit 2 @ptwijayakarya

Listrik Indonesia | Listrik Indonesia | Pemerintah telah menetapkan arah baru kebijakan energi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan target bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebesar 19–23% pada tahun 2030. Penyediaan energi primer di periode tersebut diproyeksikan mencapai 368 hingga 454 juta tonnes of oil equivalent (TOE), dengan porsi energi bersih yang semakin meningkat dalam sistem energi nasional.

Selain target jangka menengah, pemerintah juga menetapkan sasaran jangka panjang yang lebih ambisius.

Pada 2040, penyediaan energi primer ditargetkan berada di kisaran 468–596 juta TOE dengan porsi EBET sebesar 36–40%.

Sepuluh tahun kemudian, pada 2050, target penyediaan energi primer meningkat menjadi 595–712 juta TOE dengan kontribusi EBET mencapai 53–55%.

Puncaknya, pada 2060, penyediaan energi primer diproyeksikan berada di angka 665–775 juta TOE dengan porsi EBET 70–72%.

Angka ini menjadi fondasi penting dalam upaya Indonesia mewujudkan transisi energi menuju sistem yang lebih bersih dan berkelanjutan, sekaligus mendukung komitmen pengurangan emisi karbon dalam jangka panjang.

Tags

Terkini